Heboh Prajurit TNI Pukul Karyawan Shopee, Denpom Udayana Langsung Bergerak

Heboh Prajurit TNI Pukul Karyawan Shopee, Denpom Udayana Langsung Bergerak
Ilustrasi. Salah satu prajurit TNI AD memukul karyawan dan satpam gudang Shopee di Gianyar, Bali. Foto : Ricardo/JPNN com

jpnn.com, GIANYAR - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam IX/Udayana mengusut salah satu personel TNI AD Kodim 1611/Badung yang diduga menganiaya karyawan dan satpam gudang Shopee di Gianyar.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto menyebut prajurit berinisial NS berpangkat sersan kepala (Serka) yang melakukan tindakan kekerasan itu masih dalam pemeriksaan Denpom Kodam IX/ Udayana untuk ditindaklanjuti secara hukum TNI.

"Ini kan ada tindak pidana pemukulan. Dari internal sendiri ini harus diproses hukum. Kemarin sudah diinterogasi di Kodim 1611/Badung karena yang bersangkutan anggota Kodim 1611/Badung. Tadi pagi sudah dibawa ke Denpom untuk proses lanjutan," kata Totok dikutip dari Antara, Sabtu (8/10).

Totok mengaku tidak mengetahui secara pasti seperti apa jalannya proses penyelidikan dan sanksi yang diberikan terhadap Serka NS karena itu kewenangan dari Denpom Kodam IX/Udayana.

"Hasilnya masih sama dalam proses pemeriksaan, cuma hukumannya saya tidak tahu pasalnya apa," kata dia.

Dia menjelaskan kasus itu berawal dari adanya informasi terkait peristiwa pemukulan yang berlokasi di salah satu gudang Shopee di Gianyar.

Dia pun mengungkapkan akar persoalannya berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban sampai pada tindakan pemukulan oleh Serka NS terhadap karyawan dan satpam gudang barang Shopee tersebut.

"Awalnya Serka NS melakukan pembelian barang di aplikasi Shopee. Setelah dilakukan pembelian, ternyata barang yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang dipesan. Karena dia tidak tahu mendisordernya, dia pun mendatangi gudang yang ada di Gianyar itu untuk mencari solusi," kata dia.

Denpom Kodam Udayana turun tangan untuk mengusut kasus pemukulan yang dilakukan prajurit TNI AD terhadap karyawan Shopee.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News