Heboh soal Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Simak Respons Pimpinan Baleg DPR

Heboh soal Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Simak Respons Pimpinan Baleg DPR
Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi angkat bicara merespons rencana pemerintah memungut pajak sembako dan jasa pendidikan.

Rencana penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako dan jasa pendidikan seperti sekolah itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Namun, Baidowi menyatakan hingga saat ini draf RUU KUP itu belum diserahkan pemerintah kepada Baleg DPR RI.

"Enggak ada masuk. Itu kan baru draf di RUU KUP," jawab Baidowi saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (11/6).

Anggota Komisi VI DPR itu juga menyesalkan adanya polemik terkait draft tersebut.

Dia juga meminta pemerintah merapikan kembali draft RUU KUP bila memang ingin diserahkan ke DPR.

"Makanya sebelum draft RUU diajukan ke DPR, sebaiknya dirapikan dulu mengingat hal tersebut memberatkan masyarakat," ucap Awiek -panggilan Baidowi.

Secara pribadi, sekretaris Fraksi PPP DPR itu juga tidak setuju bila pemerintah ingin memajaki sembako dan pajak pendidikan untuk mendatangkan pendapatan pajak.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi angkat bicara soal pajak sembako dan pajak jasa pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News