Heboh Video Asusila 15 Detik D dan FR, AKP Sampson: Jangan Disebar
Kamis, 30 Juni 2022 – 10:27 WIB
Menurut AKP Sampson, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu handphone milik A yang digunakan merekam dan menyebarkan video.
Namun, penyidik belum memutuskan status hukum perkara itu karena masih menunggu keputusan keluarga para korban guna mencari solusi melalui mediasi.
AKP Sampson menyebut jika kasus ini tetap dilanjutkan maka untuk pelaku A tidak bisa ditahan karena berstatus anak dengan kasus masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE. (ant/fat/jpnn)
AKP Sampson Sosa Hutapea mewanti-wanti masyarakat jangan menyebar video asusila 15 detik yang bikin heboh warga Rejang Lebong, Bengkulu. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Korban Persetubuhan Sedarah di Rejang Lebong Alami Keguguran, Polisi Langsung Lakukan Ini