Heli Ditembaki, Jenazah 7 TNI Belum Dievakuasi
Jumat, 22 Februari 2013 – 14:32 WIB
JAKARTA - Jenazah tujuh anggota TNI yang tewas tertembak di Distrik Sinak Kabupaten Puncak Jaya hingga siang ini belum dapat dievakuasi. Hal ini dikarenakan pesawat heli puma TNI AU ht 3318 yang akan membawa jenazah-jenazah tersebut diserang oleh sekelompok orang tak dikenal di Bandara Sinak Mulia, Jumat pagi (22/2). Menurut Djoko dari aksi penembakan misterius itu, seorang anggota TNI terluka yaitu Lettu Tek Amang yang tertembak pada tangan sebelah kiri antara jari manis dan jari kelingking. Pelaku penembakan saat ini masih misterius. Djoko pun mengaku baru memiliki data kelompok yang memang sering beraktivitas di wilayah-wilayah tersebut, tetapi belum dapat dibuktikan mereka sebagai pelakunya, sebelum diringkus aparat keamanan.
"Jadi sekaraang terpaksa evakuasinya ditunda dulu karena faktor keamanan. Kami tidak bisa gegabah. Di samping itu cuaca di daerah itu, agak siang dikit berubah sangat cepat jadi kita tunggu sampai waktu yang tepat untuk evakuasi," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jumat. Ia datang untuk menghadiri Rapat Terbatas bersama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah menteri terkait.
Baca Juga:
Tujuh jenazah yang belum dievakuasi itu adalah di antaranya Sertu Ramadhan, Sertu M. Udin, Sertu Frans, Sertu Edi, Praka Jojon, Praka Wemprik dan Pratu Mustofa.
Baca Juga:
JAKARTA - Jenazah tujuh anggota TNI yang tewas tertembak di Distrik Sinak Kabupaten Puncak Jaya hingga siang ini belum dapat dievakuasi. Hal ini
BERITA TERKAIT
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK