Helm Tak ber-SNI Masih Marak Dijual

Helm Tak ber-SNI Masih Marak Dijual
Helm Tak ber-SNI Masih Marak Dijual
GORONTALO - Pemakaian helm Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) terus digalakkan oleh pihak kepolisian maupun pihak pemerintah melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan  Perdagangan sebagai sebuah kewajiban bagi setiap pengedara kenderaan bermotor. Namun ironisnya, masih ada juga para pelaku usaha yang menjual helm tak ber-SNI tersebut.

Ini menyusul temuan, dari tim pengawasan Perdagangan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Provinsi Gorontalo, di sejumlah toko yang ada di Kota Gorontalo, Rabu (26/9). Toko tersebut, menjual helm yang tidak memiliki tanda SNI, bahkan ada beberapa helm yang dijual, hanya memakai stiker SNI, biasa (Aspal) sebagaiamana yang ditemukan oleh Kasie perlindungan konsumen, Mac E. Kilapong.

Saat memeriksa Helm, sontak saat itu, Mac langsung menemukan helm yang hanya menempelkan label SNI, kemudian langsung dicabut oleh Mac, dan Helm tersebut untuk sementara tidak diperjual belikan. Begitu juga dengan helm yang sama sekali tidak memiliki tanda SNI. "Kalau hanya ditempel begini, ini sama saja dengan melakukan pembonghongan publik," kata Mac.

Selain melakukan razia helm yang dijual di pasaran, tim ini juga menemukan beberapa barang  elektronik dan bahan bangunan yang tidak memiliki SNI. Seperti, Lampu, perangkat komputer, besi, ban motor dan mobil, pelumas, dan berbagai barang yang wajib SNI. Selain itu juga, penjualan gas elpiji juga, tak lupt dari pengawasan tim ini.

GORONTALO - Pemakaian helm Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) terus digalakkan oleh pihak kepolisian maupun pihak pemerintah melalui Dinas Koperasi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News