Helmut Hermawan Disingkirkan, Mantan Anak Buahnya Dipolisikan

Helmut Hermawan Disingkirkan, Mantan Anak Buahnya Dipolisikan
Ketiga karyawan PT CLM tersebut kini sedang menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto : Ricardo/JPNN.com

Ia berkata, dokumen yang dibawa ketiga karyawan itu, adalah milik PT CLM dengan Dirut Helmut Hermawan dan belum berganti atau beralih kepemimpinan.

Kemudian barang lain yang juga ikut dituduhkan, seperti laptop dan sejenisnya, Tadjuddin berkata bahwa benda itu belum tentu merupakan kepemilikan PT CLM, bisa jadi kepunyaan pribadi karyawan tersebut.

"Misal Anda sebagai karyawan, terus punya laptop sendiri, apakah itu milik perusahaan? Kan belum tentu! Itu kan tidak bisa dibuktikan polisi," ujar Tadjuddin.

Saat ini, ketiga karyawan yang sedang ditahan tersebut, dipastikan dalam kondisi baik-baik saja. Hanya, untuk Achmad Sobri, ada persoalan tersendiri, yakni masalah keluarga.

Achmad Sobri adalah perantau yang bekerja jauh ke Malili, di tambang milik PT CLM. Dari keterangan Tadjuddin, ibunda Sobri saat ini sedang sakit keras, namun belum bisa dijenguk.

Tadjuddin mengaku, pihaknya sudah berusaha mengajukan penangguhan penahanan terhadap Achmad Sobri, agar dapat menjenguk ibundanya. Sayangnya, tidak ada keringanan atau belas kasihan dari pihak kepolisian.

"Kita sudah minta penangguhan, diminta pengawalan untuk menjenguk, tidak dikasih juga. Kan pelanggaran HAM sebenarnya itu," kata Tadjuddin.

Untuk mengawal nasib ketiga karyawan yang diduga telah turut dikriminalisasi tersebut, Tadjuddin mengatakan akan mengajukan Praperadilan dalam waktu dekat.

Kisruh perebutan kepemimpinan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) mengakibatkan terjadinya kriminalisasi terhadap eks Direktur Utama Helmut Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News