Helmy Dipecat, Komisi I DPR Akan Panggil Dewas TVRI

Helmy Dipecat, Komisi I DPR Akan Panggil Dewas TVRI
Dirut TVRI Helmy Yahya. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR akan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Selasa (21/1) untuk meminta penjelasan tentang pemecatan terhadap Helmy Yahya dari jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut).

"Apa saja kesalahan Dirut sehingga keputusannya adalah pemecatan," kata anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya di Jakarta, Sabtu (18/1).

Pemecatan terhadap Helmy tertuang dalam SK Dewas TVRI itu bernomor: B/Dewas/TVRI/RI/2020 tertanggal 16 Januari 2020. Dalam suratnya itu, Dewas menganggap Hely tidak mau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris, dan pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Willy mengatakan langkah memanggil Dewas TVRI perlu dilakukan karena suara Dewas tidak bulat dalam mengambil keputusan, lalu ada suara ketidakpuasan dari sebagian karyawan TVRI hingga ruang Dewas disegel.

Willy mengatakan, pemecatan seorang Dirut TVRI adalah kewenangan Dewas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga meskipun cukup mengagetkan, semua pihak harus menghormati keputusan yang diambil.

"Namun, keputusan Dewas TVRI ternyata tidak bulat, ada anggota yang bernama Supra Wimbarti tidak sepakat dengan pemecatan tersebut. Dia memandang Helmi masih bisa diberi kesempatan untuk membela diri," ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu menilai disharmoni di TVRI berpotensi yang membuat televisi negara tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan amanat UU.

Ia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI perlu memastikan pemecatan itu bukan berdasar alasan yang emosional atau alasan-alasan yang tidak berdasar lainnya.

"Komisi I DPR berkepentingan memastikan bahwa reformasi atau perbaikan di TVRI tetap berjalan setelah langkah pemecatan Dirut TVRI oleh Dewas," katanya. (antara/jpnn)

Pemanggilan terhadap Dewas TVRI perlu dilakukan karena suara Dewas tidak bulat dalam mengambil keputusan pemecatan kepada Helmy Yahya,


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News