Hendak Kirim Rokok Tanpa Cukai ke Majalengka, Sebuah Truk Ditindak Bea Cukai Cirebon

jpnn.com, MAJALENGKA - Petugas Bea Cukai Cirebon menindak sebuah truk yang diduga mengangkut rokok polos atau tanpa pinta cukai.
Penindakan berlangsung di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Rabu (20/10) lalu.
“Dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Cirebon, truk itu hendak mengirimkan rokok polos ke wilayah Majalengka,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon melalui keterangan yang diterima Kamis (28/10).
Selanjutnya, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Cirebon mendalami informasi di wilayah tersebut.
Petugas kemudian memeriksa truk yang sudah menjadi target operasi.
“Pemeriksaan berlangsung di gudang tempat penyimpanan dan didapati 49 karton barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan merek Lois Bold," beber Encep.
Setelah dihitung, 49 karton tersebut memuat 784 ribu batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin.
Encep memperkirakan nilai rokok polos tersebut mencapai Rp 999 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Cirebon senilai Rp 419 juta.
Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan peredaran 784 ribu batang rokok polos di Majalengka
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini