Hendak Kirim Rokok Tanpa Cukai ke Majalengka, Sebuah Truk Ditindak Bea Cukai Cirebon
jpnn.com, MAJALENGKA - Petugas Bea Cukai Cirebon menindak sebuah truk yang diduga mengangkut rokok polos atau tanpa pinta cukai.
Penindakan berlangsung di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Rabu (20/10) lalu.
“Dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Cirebon, truk itu hendak mengirimkan rokok polos ke wilayah Majalengka,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon melalui keterangan yang diterima Kamis (28/10).
Selanjutnya, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Cirebon mendalami informasi di wilayah tersebut.
Petugas kemudian memeriksa truk yang sudah menjadi target operasi.
“Pemeriksaan berlangsung di gudang tempat penyimpanan dan didapati 49 karton barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan merek Lois Bold," beber Encep.
Setelah dihitung, 49 karton tersebut memuat 784 ribu batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin.
Encep memperkirakan nilai rokok polos tersebut mencapai Rp 999 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Cirebon senilai Rp 419 juta.
Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan peredaran 784 ribu batang rokok polos di Majalengka
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam