Hendak Kirim Rokok Tanpa Cukai ke Majalengka, Sebuah Truk Ditindak Bea Cukai Cirebon
Kamis, 28 Oktober 2021 – 13:01 WIB
Aksi pelanggaran ini diduga melanggar pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon.
Dia berharap masyarakat dapat membantu Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memberantas peredaran rokok ilegal.
"Masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang diduga melanggar dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau lewat Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225," saran Encep. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan peredaran 784 ribu batang rokok polos di Majalengka
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Permudah Pelayanan dan Pengawasan KITE, Bea Cukai Meluncurkan SIAP KABAN
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda
- Bea Cukai Optimalkan Pelayanan & Pengawasan KITE di Banten Lewat Aplikasi SIAP KABAN