Hendak Melakukan Perbuatan Terlarang di Warnet, Pria Ini Tertangkap Basah Polisi
jpnn.com, TANGERANG - Petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial DM (28) di sebuah warung internet (warnet), kawasan Cikokol, Kota Tangerang, Senin (22/3).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi jual beli narkoba di warnet tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa di sebuah warnet kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Informasi itu kami tindaklanjuti dan tersalurkan kami tangkap," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (27/3).
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak dengan melakukan penyamaran sebagai pengunjung warnet.
Saat DM menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, polisi pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DM berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang," sambung Wahyu Sri Bintaro.
Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial DM (28) di sebuah warung internet (warnet), kawasan Cikokol
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini