Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Suami yang Menerima Uang
jpnn.com, BEKASI - Lokasi praktik aborsi ilegal di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, terletak di perkampungan tidak padat penduduk.
Subdit V Sumdaling Krimsus Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku kasus tersebut. Ketiganya berinisial ER, RS, dan ST.
ER dan ST yang merupakan pasangan suami istri melakukan praktik aborsi di kediamannya, Kampung Cibitung, RT 01, RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Pantauan JPNN.com, lokasi praktik aborsi itu berada di dalam perkampungan yang tidak padat penduduk.
Lokasinya juga hanya berupa rumah biasa dan tidak ada papan, plang, atau semacamnya, yang mengindikasikan ada layanan aborsi ilegal.
Tidak ada pula garis polisi yang terpasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Rumah pelaku juga berdampingan dengan kebun pisang yang cukup luas.
Ketua RT 01, Kusnadi mengatakan, kedua pelaku merupakan warga yang sudah lama tinggal di lingkungan tersebut.
Pria inisial ST berperan layaknya bagian pemasaran dan menerima uang, si istri yang melakukan perbuatan sangat terlarang..
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Fokus Memperjuangkan Honorer jadi PPPK, Pemkab Bekasi tak Buka Formasi CPNS 2024