Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Suami yang Menerima Uang

Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Suami yang Menerima Uang
Tampak lokasi praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT 01, RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Lokasi praktik aborsi ilegal di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, terletak di perkampungan tidak padat penduduk.

Subdit V Sumdaling Krimsus Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku kasus tersebut. Ketiganya berinisial ER, RS, dan ST.

ER dan ST yang merupakan pasangan suami istri melakukan praktik aborsi di kediamannya, Kampung Cibitung, RT 01, RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Pantauan JPNN.com, lokasi praktik aborsi itu berada di dalam perkampungan yang tidak padat penduduk.

Lokasinya juga hanya berupa rumah biasa dan tidak ada papan, plang, atau semacamnya, yang mengindikasikan ada layanan aborsi ilegal.

Tidak ada pula garis polisi yang terpasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Rumah pelaku juga berdampingan dengan kebun pisang yang cukup luas.

Ketua RT 01, Kusnadi mengatakan, kedua pelaku merupakan warga yang sudah lama tinggal di lingkungan tersebut.

Pria inisial ST berperan layaknya bagian pemasaran dan menerima uang, si istri yang melakukan perbuatan sangat terlarang..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News