Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Suami yang Menerima Uang
Rabu, 10 Februari 2021 – 18:16 WIB
ER berperan sebagai pelaku yang melakukan aborsi, ST (suami ER) berperan melakukan pemasaran, penjemputan pasien dan penerima uang hasil aborsi.
Terakhir, seorang perempuan berinisial RS sebagai pemilik janin yang diaborsi.
RS merupakan pasien yang kelima melakukan aborsi di kediaman pelaku.
"Kami masih dalami karena memang mengaku baru empat hari di rumahnya tetapi lima pasien yang dilakukan aborsi dan yang kelima ini yang ditangkap," ujar Yusri. (cr1/jpnn)
Pria inisial ST berperan layaknya bagian pemasaran dan menerima uang, si istri yang melakukan perbuatan sangat terlarang..
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya