Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Suami yang Menerima Uang
Rabu, 10 Februari 2021 – 18:16 WIB

Tampak lokasi praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT 01, RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
ER berperan sebagai pelaku yang melakukan aborsi, ST (suami ER) berperan melakukan pemasaran, penjemputan pasien dan penerima uang hasil aborsi.
Terakhir, seorang perempuan berinisial RS sebagai pemilik janin yang diaborsi.
RS merupakan pasien yang kelima melakukan aborsi di kediaman pelaku.
"Kami masih dalami karena memang mengaku baru empat hari di rumahnya tetapi lima pasien yang dilakukan aborsi dan yang kelima ini yang ditangkap," ujar Yusri. (cr1/jpnn)
Pria inisial ST berperan layaknya bagian pemasaran dan menerima uang, si istri yang melakukan perbuatan sangat terlarang..
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT