Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Suami yang Menerima Uang

Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Suami yang Menerima Uang
Tampak lokasi praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT 01, RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

ER berperan sebagai pelaku yang melakukan aborsi, ST (suami ER) berperan melakukan pemasaran, penjemputan pasien dan penerima uang hasil aborsi.

Terakhir, seorang perempuan berinisial RS sebagai pemilik janin yang diaborsi.

RS merupakan pasien yang kelima melakukan aborsi di kediaman pelaku.

"Kami masih dalami karena memang mengaku baru empat hari di rumahnya tetapi lima pasien yang dilakukan aborsi dan yang kelima ini yang ditangkap," ujar Yusri. (cr1/jpnn)

Pria inisial ST berperan layaknya bagian pemasaran dan menerima uang, si istri yang melakukan perbuatan sangat terlarang..


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News