Hendak Tawuran, 4 Pemuda Diamankan Polisi, Senjatanya Ngeri, Lihat
Sabtu, 09 April 2022 – 08:43 WIB

Konferensi pers kasus pemuda berinisial BN memiliki senjata tajam untuk tawuran, bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (8/4). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota
"Dari ke empat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," sambung Tamat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Calya vs NMax, ASN Tewas Mengenaskan, Helm Pecah, Kaki Putus
BN dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan empat pemuda yang hendak tawuran di wilayah Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (7/4) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill