Menyoal Perpres Terkait Penanggulangan Terorisme
Hendardi: Ini Gambaran Nafsu TNI Merengkuh Kewenangan Baru
Selasa, 12 Mei 2020 – 19:55 WIB
“Memaksa mengesahkan RPerpres dengan rumusan sebagaimana draf yang beredar, DPR dan Presiden Jokowi dapat dikualifikasi melanggar UU dan melanggar Konstitusi,” tegas Hendardi.(fri/jpnn)
Penyusunan Rancangan Prespres tidak boleh melampaui ketentuan yang secara tegas diatur dalam Pasal 43I yang merupakan dasar hukum RPerpres tersebut.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Panglima TNI: Modernisasi Kopassus Dilakukan secara Bertahap
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi