Hendarman Tak Istimewakan Saran Tim 8
Kasus Bibit dan Chandra Bakal Diteruskan
Selasa, 17 November 2009 – 20:18 WIB
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Kuhusus Marwan Efendi, secara umum berkas itu hampir rampung (P21) dan dinyatakan layak dinaikkan ke tingkat penuntutan. "Tinggal administrasinya saja. Dia (jaksa peneliti) melapor ke Dirtut (direktur penuntutan)," ujar Marwan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, opsi yang ditawarkan untuk mengakhiri proses hukum atas Bibit dan Chandra adalah deponering ataupun penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Agung, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari polisi, atau abolisi dari presiden.(zul/jpnn)
JAKARTA — Meskipun Tim 8 sudah meminta berkas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Penundaan Seleksi CPNS 2024 & PPPK, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka
- BMKG Sebut Rentetan Getaran Gempa Perbesar Kerawanan Longsor di Sumbar
- Berkunjung ke Qatar Selama Sepekan, Delegasi Forum TBM DKI Mengukir Prestasi Luar Biasa
- Galodo Sumbar, Korban Meninggal 37 Orang, 17 Warga Masih Hilang
- 8 Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong di Kawasan Hitam, Mengerikan
- Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya