Hendra Bunuh Ayah Kandung, Ternyata Ini Motifnya

Hendra Bunuh Ayah Kandung, Ternyata Ini Motifnya
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menginterogasi Hendra Nur Prasetyawan , si pembunuh ayah kandung. Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN.com

BACA JUGA: Detik-detik Anak Cekik Ayah Kandung Hingga Tewas

Hendra juga terlihat tenang saat press release, Senin (3/9). Dia tidak merasa kikuk saat disorot kamera oleh awak media. Sebaliknya, Hendra justru cengar cengir. Padahal, akibat perbuatannya tersebut, dia terancam meringkuk lama dalam jeruji besi.

Hendra disangka melanggar pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (her/c1/rif)

 


Berita Selanjutnya:
Dor! Preman Pasar Terkapar

Hendra yang tega membunuh ayah kandungnya, Eko, masih cangar-cengir meski dia terancam dipenjara maksimal 15 tahun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News