Hendrikus Ternyata Tewas Akibat Dianiaya Saat Berada di Rutan, Pelakunya Tak Disangka

Kelima tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni berinisial MM, RS, JM, RM dan JR.
"Kalau peran masing-masing tersangka ini, ada yang menampar, memukul. Ada yang dua kali di perut, ada yang memukul punggung, ada yang menginjak-injak," beber Kombes Yusuf.
Selain menetapkan lima tahanan tersebut sebagai tersangka, empat polisi juga dijatuhi sanksi.
Keempat polisi itu dianggap bersalah karena kelalaianya saat bertugas jaga, sehingga terjadinya penganiayaan di dalam Rutan.
"Keempat petugas yang saat itu bertugas jaga diberikan sanksi disiplin dan akan menjalani sidang disiplin. Mereka hanya lalai dan tidak terlibat dalam penganiayaan," tegas Kombes Yusuf.
Sebagai informasi, Hendrikus (41) sebelumnya ditangkap dan ditahan polisi di sel tahanan Polres Kubar, 9 April lalu, terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hendrikus ditangkap bersamaan dengan satu rekannya bernama Aprianus di Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Setelah dua hari ditahan, Hendrikus dikabarkan mengalami sakit.
Misteri kematian Hendrikus akhirnya terungkap. Polisi memastikan pria 41 tahun meninggal dunia akibat dianiaya saat berada di Rutan Polres Kubar
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu