Henry Indraguna Terpanggil Berikan Bantuan Hukum di Kota Pahlawan

Henry Indraguna Terpanggil Berikan Bantuan Hukum di Kota Pahlawan
Kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm yang berkantor pusat di Jakarta, di awal Juni ini melebarkan sayapnya ke Jawa Timur dengan segera membuka kantor cabang di Surabaya. Ilustrasi. Foto: Dok. Kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm

Oleh karena itu, dengan fakta yang terjadi itu, sebagai Founder dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm beserta dengan seluruh Tim Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Jakarta atau Pusat merasa terpanggil untuk hadir di tengah-tengah masyarakat Kota Surabaya untuk siap memberikan advokasi hukum dan bantuan hukum kepada rakyat Surabaya melalui Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya ini.

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menambahkan sebagai founder Law Firm yang professional menjalankan tupoksinya juga meyakinkan bahwa sumber daya manusia (SDM) di Tim Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Jakarta atau yang ada di Pusat termasuk Advokat-Advokat atau Pengacara adalah para profesional dan ekspert di bidangnya.

Tim Hukum di bawah komando Henry Indraguna adalah mereka-mereka para Lawyer  yang sangat handal dan pengalaman di pelayanan berbagai bidang-bidang hukum.

"Selain juga sangat mumpuni. Baik dari segi keilmuan, pengalaman penanganan perkara-perkara dan juga tentu saja portofolio jam terbang di dalam penanganan perkara-perkara, penyelesaian berbagai macam permasalahan hukum baik pidaba maupun perdata serta TUN atau Tata Usaha Negara," bebernya.

Henry Indraguna yang saat ini dipercaya menjabat sebagai  Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjelaskan

terkait jabatannya sebagai Anggota Tim Ahli Wantimpres ini sama sekali tidak memiliki kaitan apa pun dengan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm.

"Sebab secara hukum yang memiliki keterkaitan dengan jabatan saya dimaksud hanyalah profesi saya sebagai Advokat atau Pengacara yang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menggariskan secara tegas bahwa pada pokoknya Advokat yang menjadi pejabat negara tidak boleh menjalankan tugas profesi selama memangku jabatan yang diamanahkan negara tersebut. Dan mengenai hal tersebut tentunya telah saya lakukan dengan kepatuhan secara baik," tegasnya.

Namun demikian, meskipun dirinya memangku jabatan tersebut, akan tetapi Henry sebagai Founder  Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm tersebut secara hukum masih tetap dapat memantau dan mengawasi setiap pengelolaan dan pengoperasian dari kantornya yang day to day dimaintain oleh para Vice Managing Partners dan Partners-Partners yang ada pada Kantor Hukumnya tersebut di  Jakarta/Pusat.

Kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm pada awal Juni ini melebarkan sayapnya ke Jawa Timur dengan segera membuka kantor cabang di Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News