Heran, Prabowo tak Gugat Hasil Pilpres di Dua Kabupaten

Heran, Prabowo tak Gugat Hasil Pilpres di Dua Kabupaten
Heran, Prabowo tak Gugat Hasil Pilpres di Dua Kabupaten

jpnn.com - JAYAPURA - KPU Provinsi Papua telah menyiapkan berkas dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang gugatan dari Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 1, Prabowo-Hatta yang mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta hari ini, Rabu (5/8). Di Provinsi Papua sendiri ada 17 Kabupaten/Kota yang digugat sehingga KPU Papua harus persiapan.

Komisioner KPU Provinsi Papua, Beatrix Wanane, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat surat edaran dari KPU RI untuk KPU Provinsi di seluruh Indonesia dengan nomor 141.11/KPU-RI/2014. Beatrix menyatakan berkas-berkas juga sudah siap semua dan tinggal menunggu panggilan dari Jakarta untuk menyerahkan berkas tersebut.

"Untuk Papua ini kami simpulkan ada 2 kategori gugatan. Pertama adalah kategori untuk spesialis undang-undang tentang tata cara dan mekanisme pemilu terhadap lima kabupaten. Kedua adalah kategori gugatan noken di Papua pada 12 kabupaten," ungkap Beatrix saat diwawancarai Cenderawasih Pos (Grup JPNN)  melalui selulernya, Rabu (5/8) malam.

Adapun kategori pertama, lima kabupaten yang digugat adalah Sarmi, Kepulauan Yapen, Nabire, Keroom dan Kota Jayapura.

Sementara kategori kedua yang digugat 12 kabupaten di Papua karena menggunakan sistem noken yaitu Tolikara, Paniai, Deiyai, Yalimo, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Jayawijaya, Yahukimo, Nduga, dan Intan Jaya.

"Padahal ada 14 kabupaten di pegunungan yang menggunakan sistem noken, tapi yang dua kabupaten tidak digugat karena Prabowo-Hatta menang, yaitu Lanny Jaya dan Mamberamo Tengah. Ini yang kita bertanya, padahal dua itu juga pakai sistem noken,"tegas Beatrix.

Jika pihaknya dipanggil ke Jakarta untuk bersaksi, lanjut Beatrix, pihaknya telah menyiapkan dua saksi ahli yang berkaitan dengan sistem noken dalam pemilihan umum yang diselenggarakan di 12 kabupaten yang telah disebutkan di atas.

Sedangkan untuk lima kabupaten yang turut di gugat, Beatrix menyatakan telah menyiapkan Pieter Ell yang dalam beberapa waktu ini telah melakukan data administrasi seperti C1, DA, DD, dan berkas lainnya.

JAYAPURA - KPU Provinsi Papua telah menyiapkan berkas dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang gugatan dari Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 1,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News