Hercules Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Kamis, 27 Juni 2013 – 14:45 WIB

Terdakwa kasus dugaan premanisme dan pemerasan Hercules Rosario Marshal saat menjalani persidangan di Pengadilan Negreri Jakarta Barat, Kamis (27/6). Foto: Ricardo/JPNN
Pihak Hercules menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Terutama dalam hal tindakan kekerasan baik secara verbal berupa ancaman maupun fisik.
Ini, tutur Petrus, terlihat dari keterangan saksi-saksi terutama dari pihak kepolisian yang tidak melihat dan mendengar secara langsung ancaman Hercules.
"Kami minta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan JPU," sambung Petrus.
Menanggapi pembelaan pihak Hercules ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan mengubah tuntutan maupun dakwaan selama persidangan sebelumnya.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall bersama anak buahnya Muhammad Sidik, meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi