Hercules Pasrah jika Divonis 6 Bulan
Selasa, 02 Juli 2013 – 10:31 WIB

Hercules Pasrah jika Divonis 6 Bulan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall pada Selasa (2/7). Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap Hercules "Klien kami mengaku tidak masalah kalau dipenjara 6 bulan, dan dia sudah menyerahkan semuanya ke Hakim Ketua yang memutuskan," sambungnya.
"Betul hari ini agendanya vonis. Beliau sudah siap menghadapi vonisnya juga,"kata penasehat hukum Hercules, Joao Meco di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya, Hercules tidak mempermasalahkan jika nantinya tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya diputuskan sebagai vonis oleh majelis hakim. Dengan sikap kooperatif yang ditunjukan kliennya selama menjalani sidang, lanjut Joao, pihaknya berharap hakim dapat mengurangi hukuman kliennya itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall pada Selasa
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK