Herman Felani Dicecar KPK

Herman Felani Dicecar KPK
Herman Felani Dicecar KPK
Hanya saja, penayangan iklannya ternyata hanya 100 kali. Menurut Herman, karena kontrak iklan tak semua bisa dipenuhi maka PT Global Vibion mengembalikan uang ke Pemda DKI. “Uang yang dikembalikan Rp 600 juta rupiah,” ungkapnya.

Meski demikian Herman membantah jika dirinya dianggap memberi uang komisi ke Journal Siahaan. Herman bahkan mengaku tidak kenal ataupun pernah berhubungan dengan Journal. “Kita profesional saja kerjanya,” tandasnya.

Seperti diketahui, sejak Juli 2009 lalu KPK telah menetapkan Journal Effendi Siahaan sebagai tersangka karena diduga diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran proyek iklan Pemda DKI tahun 2006-2007 yang mencapai Rp 5,6 miliar.

Akibatnya, Negara diruginak hingga Rp 3,9 miliar. Atas ulahnya itu, Journal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA – Jumat (12/3) siang tadi aktor tahun 1980-an Herman Felani (12/3) muncul di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu saja


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News