Herman Herry: Penegakan Hukum Harus Independen dan Profesional

Herman Herry: Penegakan Hukum Harus Independen dan Profesional
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Herry menyatakan tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan.

Menurut Herman, konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, tegas dia, hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif. 

"Perlu saya tegaskan, Komisi III DPR atau siapa pun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat independen dan profesional,” kata Herman kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1).

Ia menjelaskan di satu sisi aparat penegak hukum tidak boleh dipengaruhi pihak mana pun. Namun, kata Herman, di sisi lain aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Herman juga menegaskan bahwa tidak ada yang ingin melemahkan KPK. Menurut Herman, dua operasi tangkap tangan (OTT) berturut-turut yang dilakukan KPK sudah membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak mana pun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Khususnya  terkait kewenangan OTT lembaga antikorupsi itu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru.

“Hanya saja, KPK dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan UU yang berlaku," jelasnya.

Pada prinsipnya, Herman menegaskan Komisi III DPR terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengenai adanya upaya pelemahan KPK, Herman menegaskan sebagai negara hukum setiap warga negara, apalagi pejabat publik harus menghormati peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama.

Herman Herry menyatakan tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu KPK, Polri dan Kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News