Herman Herry: Penegakan Hukum Harus Independen dan Profesional

Herman Herry: Penegakan Hukum Harus Independen dan Profesional
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut dia, jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, maka UU sudah menyediakan jalur untuk melalukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik. Jangan jadi pahlawan kesiangan,” jelas Herman.

Terkait indikasi penghalangan upaya penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP PDI Perjuangan, Herman Herry melihat bahwa sampai saat ini isu tersebut masih simpang siur. Bahkan, belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak mana pun terkait kebenaran isu ini. “Mari kita bersama-sama tunggu keterangan resmi dari KPK terkait kebenaran isu ini,” ajak Herman.

Dia menambahkan hal ini harus menjadi evaluasi bagi KPK dalam melakukan kordinasi internal di tengah masa transisi UU KPK yang baru. Karena itu, Komisi III DPR akan segera mengagendakan rapat dengar pendapat dengan KPK untuk membahas isu-isu ini secara tuntas. Termasuk membahas koordinasi pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di masa transisional UU yang baru ini.

“Sebagai Ketua Komisi III, saya tegaskan bahwa berdasarkan UU KPK yang baru, KPK dan Dewas harus melakukan koordinasi dan sinergi yang baik dalam melaksanakan proses penegakan hukum di KPK," ungkapnya.

"Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi objek praperadilan bagi para pihak di KPK,” tambah Herman.(boy/jpnn)

Herman Herry menyatakan tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu KPK, Polri dan Kejaksaan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News