Herman Herry: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan

Herman Herry: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan
Ketua Komisi III DPR Herman Herry bersama Menkum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat, Senin (31/8). Foto: istimewa - for JPNN

Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, delapan DIM bersifat redaksional, sepuluh DIM bersifat substansi, dan dua lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.

Pembahasan RUU MK lantas dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari 2,5 tahun menjadi lima tahun serta usia minimal hakim konstitusi menjadi 55 tahun.

"Komisi III DPR menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pemerintah yang mewakili presiden, yaitu menteri hukum dan HAM, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta direktur harmonisasi peraturan penganggaran yang diwakili oleh direktur jenderal anggaran," tutur Herman saat menutup rapat. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Herman Herry meminta proses rekrutmen calon hakim MK dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News