Herman Tolak Penghentian Pembahasan RUU Pertanahan

Herman Tolak Penghentian Pembahasan RUU Pertanahan
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron saat diskusi bertajuk "Tarik Ulur RUU Pertanahan" di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: Ist

Menurut Herman, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria tidak cukup mampu memberiikan rasa keadilan di bidang pertanahan bagi masyarakat luas. Kendati demikian, Herman memastikan, RUU Pertanahan hadir bukan untuk menggantikan UU Agraria.

"Kami konsisten dan tidak mengubah UU Pokok Agraria karena kami konsisten bidang pertanahan," jelasnya.

Menurut dia, UU Agraria akan menjadi lex generalis, sedangkan RUU Pertanahan lex spesialist. "Yang kami atur dalam RUU Pertanahan itu yang pertama adalah rasa keadilan termasuk pemanfaatan pertanahan bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.

Kemudian, melakukan sinkronisasi dengan peraturan perundangan lainnya. Mengingat banyak muncul UU sektoral terkait dengan pertanahan dan sumber daya alam.

Pihaknya juga ingin memberikan kepastian hukum kepada siapa pun. Baik itu kepastian investasi, pemilik tanah, maupun yang berkepentingan dengan pertanahan.

“Memberikan kepastian hukum ini penting, karena dengan status hukum yang pasti tentu juga akan mengurangi konflik pertanahan yang saat ini banyak terjadi," ungkapnya.(boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron tidak setuju pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan dihentikan. Herman justru mengajak untuk menyempurnakan RUU tersebut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News