Para Dekan Fakultas Kehutanan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

Para Dekan Fakultas Kehutanan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
Ketua FOReTIKA (Forum para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia) yang juga Dekan Fakultas Kehutanan IPB Bogor, Rinekso Soekmadi di Kampus UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (12/7). Foto: Ist

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pertemuan para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat, 11-12/7/2019) bersepakat untuk meminta DPR dan Pemerintah menunda pengesahan RUU Pertanahan. Alasan penundaan karena RUU itu belum dibahas secara komprehensif dengan melibatkan stakeholder atau pihak terkait.

Desakan penundaan pengesahan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap FOReTIKA (forum para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia) yang ditandatangani Ketua FOReTIKA yang juga Dekan Fakultas Kehutanan IPB Bogor, Rinekso Soekmadi di Kampus UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (12/7).

Para Dekan Fakultas Kehutanan yang hadir dalam pertemuan di Kampus UGM antara lain, Dekan Fakultas Kehutanan dari Jambi; Mulawarman Kalimantan Timur; Tadulako, Sulawesi Tenggara; Dekan Fakulttas Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Kalteng dan sebagainya.

BACA JUGA: Guru Besar IPB: Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Rinekso Soekmadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa agenda pertemuan FOReTIKA di UGM adalah membahas RUU Pertanahan.

“Kami mengkritisi RUU ini yang katanya akan segera disahkan. Padahal, masih banyak masalah yang harus dibahas dan didalami, sebab RUU Pertanahan ini menyangkut kepentingan di luar persoalan tanah semata, akan tetapi ada sektor kehutanan, pertambambangan dan sebagainya,” paparnya.

Menurut Rinekso, para Dekan Kehutanan se-Indonesia mencium ada ketidakterbukaan dalam proses pembahasan RUU yang sangat penting ini bagi masyarakat.

“Kami sendiri para akademisi bidang kehutanan tidak diajak bicara dan kami mengikuti perkembangan RUU ini malahdari pihak luar,” katanya.

Para Dekan Fakultas Kehutanan mengkritisi RUU Pertanahan karena masih banyak masalah yang harus dibahas dan didalami. RUU Pertanahan ini menyangkut kepentingan di luar persoalan tanah semata, akan tetapi ada sektor kehutanan, pertambambangan dan sebagainy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News