KADIN: RUU Pertanahan Jangan Menghambat Iklim Usaha dan Investasi

KADIN: RUU Pertanahan Jangan Menghambat Iklim Usaha dan Investasi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Rosan P Roselani bersama istri, Rabu (10/7). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan yang nantinya akan menjadi Undang-undang, tidak boleh menjadi penghambat gerak dunia usaha dan iklim investasi asing di Tanah Air. Sebab ada beberapa pasal yang krusial yang berpotensi menjadi penghambat, apalagi jika sudah diundangkan, akan mengikat semua.

Padahal Presiden Jokowi sudah berkali-kali mengingatkan agar investasi ke dalam negeri dipermudah dan berbagai penghalang baik regulasi dan birokrasi harus dipangkas.

“Kami dari KADIN meminta DPR - Pemerintah yang tengah membahas RUU Pertanahan ini untuk mengundang kami sebagai organisasi yang menaungi berbagai asosiasi pengusaha dan menyuarakan kepentingan pengusaha. Sinkronisasi antara regulasi dan dunia usaha sangat penting. Jangan sampai apa yang diinginkan UU tersebut bertabrakan dengan realitas dunia usaha,” ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Rosan P Roselani, Rabu (10/7) menanggapi proses pembahasan RUU Pertanahan tersebut.

BACA JUGA: Guru Besar IPB: Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Rosan berpandangan, RUU Pertanahan ini sangat penting mengingat regulasi itu menyangkut berbagai aspek, dan bersinggungan langsung dengan kalangan dunia usaha. Oleh karena itu, ada sekitar 9 asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Kawasan Khusus (KEK), asosiasi pertambangan dan sebagainya yang menulis surat ke KADIN dan memberikan berbagai masukan mengenai RUU Pertanahan tersebut.

“Karena itu secara resmi Kadin telah mengirim surat kepada Ketua DPR RI yang isinya meminta kepada Komisi II DPR RI yang membahas RUU Pertanahan ini untuk dapat menerima masukan dari KADIN secara langsung sehingga kami bisa menjelaskan dari sisi dan perspektif KADIN,” ujar Rosan.

Dalam surat tertanggal 4 Juli 2019 tersebut KADIN juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan ini mengingat RUU tersebut perlu dibahas secara mendalam dan perlu mendapat masukan-masukan langsung dari kalangan dunia usaha/KADIN.

“Jadi pokok-pokok pikiran KADIN untuk RUU Pertanahan ini sangat penting,” katanya.

RUU tentang Pertanahan yang nantinya akan menjadi Undang-undang, tidak boleh menjadi penghambat gerak dunia usaha dan iklim investasi asing di Tanah Air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News