Para Dekan Fakultas Kehutanan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

Para Dekan Fakultas Kehutanan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
Ketua FOReTIKA (Forum para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia) yang juga Dekan Fakultas Kehutanan IPB Bogor, Rinekso Soekmadi di Kampus UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (12/7). Foto: Ist

Karena itu, kata Rinekso, pembahasan RUU Pertanahan selama ini belum optimal. Kami menilai perlu kajian dan pembahasan yang lebih mendalam mengingat dampak yang amat besar jika RUU Pertanahan terlalu tergesa gesa disahkan. “Kami usulkan agar pembahasan dilanjutkan pada DPR periode mendatang saja,” katanya.

Sikap Para Dekan

Mengenai Sikap para Dekan Kehutanan yang dituangkan dalam pernyataan bersama tersebut, Rienekso mengungkapkan penyampaian pandangan oleh Para Dekan Fakultas Kehutanan menjadi penting, karena baik langsung maupun tidak langsung RUU Pertanahan diperkirakan akan mempengaruhi keberlangsungan sumberdaya alam hutan dan keberlanjutan pengelolaanya.

Adapun enam butir pernyataan sikap kami adalah sebagai berikut:

Pertama, FOReTika mengapresiasi upaya penyempurnaan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dituangkan dalam RUU Pertanahan. Penyempurnaan ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap persoalan pertanahan di Indonesia dan mendorong kinerja pembangunan sektor kehutanan yang pada faktanya masih belum memenuhi asas keadilan dan kemakmuran, serta belum secara maksimal memperhatikan aspek kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan;

Kedua, penataan ruang harus memenuhi azas kemakmuran dengan kriteria diantaranya: a. Berkeadilan; b. Memberikan keamanan, kenyamanan, produktif dan berkelanjutan; c. Terhindar dari bencana alam/lingkungan; d. Tidak ada kesenjangan antar daerah; e. Menghasilkan nilai tambah;

Ketiga, hadirnya UU baru, penting mempertimbangkan faktor harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga dapat lebih memastikan tidak terjadinya: konflik, kontradiksi, tumpang tindih, inkonsistensi, kesenjangan hukum dan kesulitan/kendala implementasi;

Keempat, RUU Pertanahan ini diyakini menyangkut kepentingan banyak sektor, termasuk sektor kehutanan dan bukan hanya semata-mata persoalan tanah dan penguasaan lahan.

Para Dekan Fakultas Kehutanan mengkritisi RUU Pertanahan karena masih banyak masalah yang harus dibahas dan didalami. RUU Pertanahan ini menyangkut kepentingan di luar persoalan tanah semata, akan tetapi ada sektor kehutanan, pertambambangan dan sebagainy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News