Heroe Membeberkan Bukti Tony Sutrisno Diperas Oknum Polisi
"Dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa kasus pemerasan, bukan isapan jempol," tegasnya.
Heroe juga mengatakan masih ada sisa uang kliennya yang belum dikembalikan terkait pemerasan tersebut.
"Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," pinta Heroe.
Tony Sutrisno sebelumnya menjadi korban kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Masalah itu lantas dilaporkan Tony kepada polisi.
Setelah membuat laporan itu, Tony mengaku justru diperas oknum polisi di Bareskrim, sedangkan dugaan penipuan yang dialaminya dihentikan sepihak oleh kepolisian.
"Kami terus berikhtiar agar keadilan bisa ditegakkan dan kami meminta lembaga kepolisian dibersihkan sebersih mungkin agar kasus serupa tidak terulang," ucap Heroe Waskito.(fat/jpnn)
Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito membeberkan bukti surat dari Divisi Propam Polri bahwa kliennya diperas oknum polisi. Proses hukum harus dilanjutkam.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok