Hewan Lepas, Pemilik Bakal Didenda Rp 50 Juta

Hewan Lepas, Pemilik Bakal Didenda Rp 50 Juta
Sapi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Upaya penertiban hewan lepas akan dilaksanakan rutin oleh petugas Satpol PP sebagai kelanjutan laporan Serikat Pekerja Mandiri PG. Gorontalo belum lama ini.

"Jadi sekali lagi diingatkan kepada masyarakat agar bersiap apabila hewan ternaknya ditangkap karena terlihat merusak tanaman milik PG Gorontalo," tandasnya.

Sementara itu Safrin Katili, Manager Rayon I PT. PG. Gorontalo berharap agar ketegasan Satpol PP Pemkab Gorontalo tidak hanya di forum saja melainkan harus ada implementasi di lapangan.

"Perlu efek jera bagi pemilik sapi yang merusak tebu, dan ini juga dibantu oleh kepala desa," ungkap Safrin.

Terpisah Ketua Serikat Pekerja Mandiri PG. Gorontalo Yervan Bilondatu menanggapi penjelasan Kasatpol PP mengatakan, biaya kerusakan akibat sapi ini sudah makin parah.

Ini sudah merupakan penyakit menahun dan tidak ada jeranya meski sudah sering kali dilakukan sosialisasi.

"Harapan kami tinggal sama bapak-bapak petugas Satpol PP selaku eksekutor Perda No.4/2014 tentang penertiban hewan lepas tersebut. Sebab sosialisasi sudah cukup dan sampai saat ini tidak ada efek jeranya," katanya. (roy/sam/jpnn)

 


GORONTALO - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Gorontalo akan menindak tegas warga yang melepas sapi dan kambing piaraannya. Terlebih jika dilepaskannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News