Hibah Bamus Betawi Diusik, Ketum Forkabi Peringatkan Komisi A DPRD DKI

Hibah Bamus Betawi Diusik, Ketum Forkabi Peringatkan Komisi A DPRD DKI
Bamus Betawi. Foto: istimewa

"Jadi, jangan asal bagi dua, itu bukan uang dia, itu uang Pemda. Betawi banyak sumbangsih untuk DKI. Apakah ada pesanan politik? Saya marah sebagai putra daerah sebelum reformasi Bamus Betawi sudah ada. Saya marah sama MJN," bebernya.

Dia menjelaskan, nama Bamus Betawi itu tertuang dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 27 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Bamus Betawi adalah organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Ini jelas Bamus Betawi. Bukan ormas Betawi. Makanya, saya saranakan Pak Ketua Komisi A, Mujiono jangan asal ngomong. Baca, baca dan baca. Antum dititipin siapa," tegas Ghoni.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menerangkan bahwa Bamus Betawi mengusulkan dana hibah Rp 3 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Sementara Bamus Suku Betawi 1982 mengajukan Rp 1,2 miliar.

Dia pun mengusulkan kedua organisasi mendapat hibah dengan nilai yang sama, yakni Rp 2,1 miliar.

“Dijadiin satu (usulannya), (kemudian) alokasinya dibagi dua," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forkabi Abdul Ghoni angkat bicara soal isu dana hibah untuk Bamus Betawi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News