Hibah Bamus Betawi Diusik, Ketum Forkabi Peringatkan Komisi A DPRD DKI
"Jadi, jangan asal bagi dua, itu bukan uang dia, itu uang Pemda. Betawi banyak sumbangsih untuk DKI. Apakah ada pesanan politik? Saya marah sebagai putra daerah sebelum reformasi Bamus Betawi sudah ada. Saya marah sama MJN," bebernya.
Dia menjelaskan, nama Bamus Betawi itu tertuang dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 27 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Bamus Betawi adalah organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Ini jelas Bamus Betawi. Bukan ormas Betawi. Makanya, saya saranakan Pak Ketua Komisi A, Mujiono jangan asal ngomong. Baca, baca dan baca. Antum dititipin siapa," tegas Ghoni.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menerangkan bahwa Bamus Betawi mengusulkan dana hibah Rp 3 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Sementara Bamus Suku Betawi 1982 mengajukan Rp 1,2 miliar.
Dia pun mengusulkan kedua organisasi mendapat hibah dengan nilai yang sama, yakni Rp 2,1 miliar.
“Dijadiin satu (usulannya), (kemudian) alokasinya dibagi dua," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forkabi Abdul Ghoni angkat bicara soal isu dana hibah untuk Bamus Betawi
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Sentil Heru Budi soal KJMU, DPRD DKI: Dulu Zaman Anies Enggak Begitu