Hidayat Nur Wahid Dukung FPDIP Tunda Amandemen Terbatas UUD 1945
Namun, UUD 1945 Pasal 37 ayat (1), (2), (3) & (4) yang berlaku semenjak 2002 sudah mengatur dengan jelas soal rincian tata cara usulan perubahan.
Jadi, harus jelas dan definitif materi yang ingin diamandemen.
Itu menutup celah bisa hadirnya agenda yang disusupkan.
Tetap saja, banyak pihak khawatir ada penumpang gelap yang ingin mengembalikan Indonesia ke zaman sebelum Reformasi.
Santer adanya manuver usulan perubahan UUD untuk penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan presiden dengan memakai momentum usulan perubahan terbatas terhadap UUD.
“Kondisi politik sedang tidak kondusif, apalagi masuk tahun politik jelang pelaksanaan Pemilu 2024,'' ucapnya.
''Kekhawatiran adanya pihak yang mencoba menyusupkan agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden sangat wajar diwaspadai agar manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu dapat dikoreksi dan diakhiri,” ujarnya.
HNW menambahkan, mayoritas pimpinan MPR RI telah menyatakan, tidak ada agenda amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sepakat dengan sikap FPDIP untuk menunda amandemen terbatas UUD 1945
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Syarief Hasan Tekankan Pentingnya Diversifikasi Produk untuk Genjot Ekspor Pertanian
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarbaru, Habib Aboe: Stunting Harus Dilawan
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!