Hidayat Nur Wahid Dukung FPDIP Tunda Amandemen Terbatas UUD 1945

Namun, UUD 1945 Pasal 37 ayat (1), (2), (3) & (4) yang berlaku semenjak 2002 sudah mengatur dengan jelas soal rincian tata cara usulan perubahan.
Jadi, harus jelas dan definitif materi yang ingin diamandemen.
Itu menutup celah bisa hadirnya agenda yang disusupkan.
Tetap saja, banyak pihak khawatir ada penumpang gelap yang ingin mengembalikan Indonesia ke zaman sebelum Reformasi.
Santer adanya manuver usulan perubahan UUD untuk penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan presiden dengan memakai momentum usulan perubahan terbatas terhadap UUD.
“Kondisi politik sedang tidak kondusif, apalagi masuk tahun politik jelang pelaksanaan Pemilu 2024,'' ucapnya.
''Kekhawatiran adanya pihak yang mencoba menyusupkan agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden sangat wajar diwaspadai agar manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu dapat dikoreksi dan diakhiri,” ujarnya.
HNW menambahkan, mayoritas pimpinan MPR RI telah menyatakan, tidak ada agenda amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sepakat dengan sikap FPDIP untuk menunda amandemen terbatas UUD 1945
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh