Hidayat Nur Wahid Desak RUU KUHP soal LGBT Segera Disahkan Pemerintah dan DPR

Namun, pengesahan harus ditunda atas permintaan Presiden Jokowi.
Alasannya, ada gelombang demonstrasi mahasiswa yang menolak RUU tersebut. Padalah, pendemo bercampur dengan demonstrasi yang menolak RUU Minerba, RUU KPK, dan RUU Pertanahan.
“Ketika itu, RUU Minerba dan RUU KPK tetap disahkan meski ditolak publik. Berbagai RUU inisiatif pemerintah juga ditolak masyarakat," ujarnya.
Bila ada komitmen kuat dari pemerintah, RUU KUHP juga bisa disahkan.
Diundangkannya RUU KUHP, termasuk pengaturan hukum terkait masalah LGBT, bisa diagendakan kembali untuk disahkan.
HNW meminta komitmen bersama pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP ini.
Dia juga meluruskan informasi di masyarakat seakan-akan lembaga yang membentuk UU itu hanya DPR.
UU baru bisa disetujui dan disahkan apabila mendapat persetujuan DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung RUU KUHP soal LGBT segera disahkan pemerintah dan DPR
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM