Hidayat Nur Wahid Minta MK Tolak Kembali Uji Materi UU Nikah Beda Agama

Hidayat Nur Wahid Minta MK Tolak Kembali Uji Materi UU Nikah Beda Agama
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK untuk menolak uji materi UU tentang pernikahan beda agama. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar kembali menolak uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 terkait pernikahan beda agama.

“Aturan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sudah sesuai dengan aturan konstitusi, prinsip HAM, dan toleransi antarumat beragama,'' ujar Hidayat pada Jumat (11/2).

Jadi, selayaknya MK menolak uji materi tersebut, apalagi telah menolak permohonan sejenis pada 2015.

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan, setelah amandemen UUD NRI 1945 pada 2002, UUD NRI 1945 secara paripurna mengatur relasi antara HAM dan ajaran agama di Indonesia.

Selain dari ketentuan prinsip pada pasal 29 ayat 2, melaksanakan ajaran agama termasuk pernikahan yang sah dan diakui sebagai HAM yang dilindungi.

“Namun, pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri. Bahkan, yang berkaitan dengan HAM di UUD NRI 1945. Sebab, pasal soal HAM itu ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Secara lengkap, pasal 28J ayat (2) menyatakan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Seseorang, kata HNW, tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait nikah beda agama.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap Mahkamah Konstitusi kembali menolak uji materi undang-undang tentang pernikahan beda agama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News