Hidayat Nur Wahid: MPR Tetap Memiliki Kewenangan Tertinggi

Hidayat Nur Wahid: MPR Tetap Memiliki Kewenangan Tertinggi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan pembekalan kepada anggota DPR dan DPD terpilih sekaligus anggota MPR masa jabatan 2014 – 2019 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan meskipun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, MPR tetap memiliki kewenangan tertinggi terkait dengan mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.

“Kalau tidak ada MPR dan tidak ada sidang anggota MPR maka presiden dan wakil presiden tidak dapat dilantik. Kalau tidak ada MPR dan tidak ada sidang MPR maka UUD tidak bisa diubah atau ditetapkan,” kata Hidayat dalam pembekalan kepada anggota DPR dan DPD terpilih sekaligus anggota MPR masa jabatan 2014 – 2019 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu malam (28/9/2019).

Hidayat memaparkan mengenai sejarah, kedudukan, wewenang dan tugas MPR sebelum dan sesudah reformasi, Hidayat mengungkapkan MPR sesudah reformasi merupakan MPR yang melucuti kewenangannya dari lembaga tertinggi menjadi lembaga negara saja. 

"Kalau lembaga-lembaga yang lain berebut untuk mendapat tambahan kuasa dan kewenangan, justru MPR pada masa reformasi melucuti kewenangannya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara saja," katanya.

Dari tahun 1972 – 1998, lanjut Hidayat, MPR betul-betul sebagai lembaga tertinggi negara. Saat itu, pimpinan MPR sekaligus pimpinan DPR. MPR sebagai lembaga tertinggi melaksanakan kedaulatan rakyat. MPR memilih presiden dan wakil presiden, MPR juga membuat GBHN karena itu presiden menjadi mandataris MPR, MPR meminta pertanggungjawaban presiden, MPR mempunyai hak membuat ketetapan  yang tidak bisa diganggu gugat lembaga politik manapun karena MPR adalah lembaga tertinggi negara.

Namun, reformasi membawa banyak perubahan. Salah satu tuntutan reformasi adalah perubahan atau amendemen UUD. Dengan perubahan UUD ini kewenangan MPR berkurang. MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden. MPR tidak membuat GBHN. 

"Teapi MPR tetap diberi kewenangan tertinggi terkait dengan UUD dan pelantikan presiden dan wakil presiden serta  memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD," jelas Hidayat. 

"Karena itu MPR menjadi lembaga yang teramat penting. Anggota MPR berada di lembaga yang mempunyai kewenangan dan tugas-tugas penting," sambungnya. 

Menurut Hidayat Nur Wahid, meskipun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi MPR tetap memiliki kewenangan tertinggi terkait dengan mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News