Hidayat Nur Wahid: MPR Tetap Memiliki Kewenangan Tertinggi
Minggu, 29 September 2019 – 19:56 WIB
Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. "Ini adalah perintah UU. Dan sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR," ujarnya.(jpnn)
Menurut Hidayat Nur Wahid, meskipun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi MPR tetap memiliki kewenangan tertinggi terkait dengan mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Basarah PDIP: Sudah Tepat
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?