Hidayat Nur Wahid: MPR Tetap Memiliki Kewenangan Tertinggi

Hidayat Nur Wahid: MPR Tetap Memiliki Kewenangan Tertinggi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan pembekalan kepada anggota DPR dan DPD terpilih sekaligus anggota MPR masa jabatan 2014 – 2019 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9). Foto: Humas MPR

Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR,  NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.  "Ini adalah perintah UU.  Dan sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR," ujarnya.(jpnn)


Menurut Hidayat Nur Wahid, meskipun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi MPR tetap memiliki kewenangan tertinggi terkait dengan mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News