Hilang, Lahan 15 Ha Milik DKI

Kalah di Tingkat Mahkamah Agung

Hilang, Lahan 15 Ha Milik DKI
Hilang, Lahan 15 Ha Milik DKI
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, menyampaikan, putusan Mahkamah Agung soal perkara tanah di Meruya Selatan yang memenangkan PT Porta Nigra hanyalah salah satu dari  tiga perkara yang saling berkaitan satu sama lain yang saat ini perkaranya sedang berproses di ranah hukum. Pemprov DKI Jakarta, tuturnya, juga masih menunggu putusan Mahkaman Agung atas kasasi yang diajukan PT Porta Nigra dalam perlawanan hukum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Meruya Selatan.

Sri Rahayu menerangkan, dalam upaya perlawanan hukum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, Pengadilan Negeri memenangkan gugatan Pemprov DKI Jakarta sebagian, kemudian Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, namun belum bisa dieksekusi karena PT Porta Nigra mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami minta masyarakat tetap tenang karena peluang untuk memenangkan perkara ini masih terbuka,” katanya. (wok)

PEMPROV DKI Jakarta kembali kalah berperkara, dan harus kehilangan aset. Kali ini lahan seluas 15 hektar yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News