Hilang, Lahan 15 Ha Milik DKI

Kalah di Tingkat Mahkamah Agung

Hilang, Lahan 15 Ha Milik DKI
Hilang, Lahan 15 Ha Milik DKI
PEMPROV DKI Jakarta kembali kalah berperkara, dan harus kehilangan aset. Kali ini lahan seluas 15 hektar yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, terancam berpindah tangan ke PT Porta Nigra. Hal ini terjadi, setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan PT Porta Nigra.

Lebih parahnya lagi, selain asetnya terancam hilang, Pemprov DKI juga diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 291 miliar dan ganti rugi immateril sebanyak Rp 100 miliar kepada PT Porta Nigra berdasarkan perkara nomor 2971 K/PDT/2010 yang mengabulkan permohonan perusahaan tersebut.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Taufik Hadiawan, mengaku terkejut dengan kembali kalahnya pemprov ini. Apalagi, aset yang terancam hilang sangat besar. "Hal tersebut menunjukan lemahnya kinerja Biro Hukum DKI Jakarta," kata Taufik pada INDOPOS (JPNN Grup).

Untuk itu, Taufik mendesak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Biro Hukum. Terlebih, kejadian serupa terus menerus terjadi. "Kalau dibiarkan, seluruh aset pemprov bisa hilang," ujarnya.

PEMPROV DKI Jakarta kembali kalah berperkara, dan harus kehilangan aset. Kali ini lahan seluas 15 hektar yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News