Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal

Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal
Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal
JAKARTA - Lima minimarket dan cafetaria Seven Eleven (Sevel) di wilayah kotamadya Jakarta Barat tidak mengantongi izin. Bahkan satu di antaranya dianggap "siluman" karena tidak terdaftar di Sukudinas Pariwisata Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Timur, tiga Sevel sedang disorot karena tidak dilengkapi izin operasi.

   

Seven eleven "siluman" tersebut berdiri di Jalan Masjid Al-Anwar No. 3, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Di data kita nggak ada seven eleven di Kelurahan Sukabumi Utara," ujar Ari Fatah Kasudin Pariwisata Kotamadya Jakarta Barat, Jumat (17/2).

   

Ari-sapaan akrabnya mengemukakan, minimarket dan cafetaria yang beroperasi di wilayah Kotamadya Jakarta Barat berjumlah enam unit. Satu di antaranya memiliki izin resmi, yakni seven eleven di Jalan Mangga besar, Kelurahan Mapar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

   

Satu unit lagi dalam proses perizinan yakni seven eleven di Jalan Pos Pengumben Raya No 10, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Jadi ada empat lagi tidak ada izin, tetapi kalau ditambah satu lagi jadi ada lima yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Usaha Restoran Jenis Kafetaria," papar Ari.

JAKARTA - Lima minimarket dan cafetaria Seven Eleven (Sevel) di wilayah kotamadya Jakarta Barat tidak mengantongi izin. Bahkan satu di antaranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News