HIMA PERSIS: Draf RKUHP Mencederai Semangat Berdemokrasi

Yang dimaksud dengan "pawai" adalah arak-arakan di jalan, misalnya pawai pembangunan.
Delik di atas berubah dari yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebab dalam UU 9/1998, domonstrasi tanpa izin cukup dikenakan tindakan administrasi, yaitu pembubaran.
Pasal 15 UU Nomor 9/1998 berbunyi:
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambatlambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
HIMA PERSIS menilai dalam draf RKHUP terdapat pasal-pasal yang dapat mengurangi cita rasa kebebasan berpendapat alias berdemokrasi.
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- Pengamat Politik IPI: Gibran Berperan Penting Merawat Demokrasi Sipil
- Wapres Gibran Dinilai Jadi Penyelamat Demokrasi Sipil