Hina Kapolri dan Presiden Jokowi, Inilah 5 Orang yang Ditangkap

Hina Kapolri dan Presiden Jokowi, Inilah 5 Orang yang Ditangkap
Polisi saat menangkap Nursalam di rumahnya, Jalan Anawai Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari. Foto Berita Kota Kendari/JPNN.com

"Tito, jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito, dak lama lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang raso Tito."#PenggalTito dan #SaveHabibRiziqShihab.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai salah seorang pegawai travel umrah di Kalianda, Lampung Selatan.

2. Ujaran Kebencian Disebar Sejak 2016

Hina Kapolri dan Presiden Jokowi, Inilah 5 Orang yang Ditangkap

Sejak Selasa, 6 Juni 2017, Nursalam menjadi penghuni tahanan Polda Sulawesi Tenggara. Warga Wuawua, Kota Kendari itu dituduh telah menebar kebencian.

Tak jelas ujaran kebencian apa yang dimaksud polisi. Namun menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan ujaran kebencian tidak hanya ditujukan kepada Kapolri tapi juga kepada Presiden Joko Widodo dan partai politik.

Menurut Kapolres Muna itu, tindakan Nursalam dilakukan sejak 2016 lalu.

Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Korps Bhayangkara bergerak. Melindungi muruah lembaga aparat berbaju coklat dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News