Hindari Kerugian Negara, Antam Didorong Lakukan PK Lawan Konglomerat
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mendukung PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., untuk menempuh jalur peninjauan kembali (PK) dalam menghadapi gugatan konglomerat.
Dia mengatakan bahwa Antam masih memiliki kesempatan melakukan perlawanan secara hukum terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
"Antam tempuh PK saja," kata Prof. Romli saat dihubungi wartawan di Jakarta, kemarin.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu mendukung langkah tersebut bukan lantaran kalah atau menang.
Menurut dia, langkah PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.
Prof Romli merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam pada akhir Juni lalu.
Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau berupa uang yang senilai dengan jumlah tersebut kepada Budi Said.
Menurut Prof Romli, jika tuntutan itu dibayarkan maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara.
Antam didorong untuk melakukan PK melawan konglomerat Budi Said, untuk menghindari kerugian negara.
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Harga Emas Antam Anjlok Lagi, jadi Sebegini