Hindari Permainan, Parpol Perlu Dibiayai APBN
Minggu, 28 Agustus 2011 – 01:18 WIB
JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro setuju apabila partai politik (parpol) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, pendanaan parpol bisa transparan dan cara perolehannya semakin jelas.
"Sejak tahun lalu saya setuju, sebab daripada mendapatkan dana APBN secara ilegal, lebih bagus secara legal," Siti Zuhro, Sabtu (27/8), di Jakarta.
Baca Juga:
Jika dilegalkan, menurut dia, kemungkinan akan kecil terjadinya pemanfaatan APBN secara ilegal untuk membiayai parpol. "Itu akan relatif kecil," kata dia.
Siti menilai, alokasi dana partai di APBN itu logis, mengingat logika yang dibangun dilandasi argumentasi bahwa partai politik adalah alat pemersatu bangsa dan wadah kader birokrasi untuk menduduki instansi pemerintahan sebagai pelayan masyarakat. "Karena sebagai alat pemersatu, ya didanai," katanya.
JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro setuju apabila partai politik (parpol) dibiayai dari Anggaran
BERITA TERKAIT
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT
- Terinspirasi Syaikhu, Heri Koswara Bakal Menggalakkan Lagi Biopori di Bekasi
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme