Hingga 10 November, Dana Desa Terpakai Capai Rp 37,5 Triliun

Hingga 10 November, Dana Desa Terpakai Capai Rp 37,5 Triliun
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto : Humas Kemendes

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa per Selasa (10/11), dana desa yang telah dipergunakan mencapai Rp 37,504 triliun.

“Angka itu berasal dari total dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp 71,190 triliun,” ujar Abdul Halim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/11).

Pria yang karib disapa Gus Menteri ini menerangkan, dana desa itu digunakan untuk desa tanggap Covid-19 sebesar Rp 3,170 trilun. Lalu dipakai untuk padat karya tunai desa sebesar Rp 10,546 triliun.

“Dana desa juga digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa sebesar Rp 18,493 dan pembangunan infrastuktur lainnya sebesarp Rp 5,295,” tambah Gus Menteri.

Adapun sisa dana desa yang berlum terpakai sekitar Rp 33,685 triliun. Sisa dana ini akan digunakan untuk BLT dana desa sebesar Rp 9,968 triliun dan berlangsung sampai Desember 2020.

“Selanjutnya sisa Rp 23,716 triliun dipakai untuk padat karya tunai desa (PKDT) yang juga berlangsung sampai Desember 2020,” tandas Gus Menteri. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kemendes PDTT terus berusaha memaksimalkan pemakaian dana desa yang sudah dianggarkan untuk 2020.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News