Hingga 2015, Butuh 235 Kapal Migas

Hingga 2015, Butuh 235 Kapal Migas
Hingga 2015, Butuh 235 Kapal Migas
JAKARTA - Menjelang tiga tahun pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, asas cabotage belum dapat dilaksanakan secara konsekuen, khususnya pada kegiatan eksplorasi migas. Padahal kebutuhan kapal migas semakin lama terus bertambah.

"Jika asas ini diberlakukan mulai 7 Mei 2011 sesuai UU tersebut, dapat menghambat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, terganggunya kelangsungan produksi migas, terhentinya penemuan cadangan baru, menurunnya penerimaan negara dan tidak tercapainya ketahanan energi nasional," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi, akhir pekan lalu.

Beberapa jenis kapal kegiatan migas yang belum ada atau belum tersedia berbendera Indonesia adalah kapal untuk kegiatan survei migas, pengeboran, konstruksi lepas pantai dan penunjang operasi lepas pantai. "Ketersediaan kapal tersebut sulit dipenuhi dari kapal berbendera Indonesia karena pengadaannya membutuhkan investasi yang cukup besar, teknologi rumit, jumlahnya di dunia terbatas," lanjutnya.

Hingga tahun 2015, kapal untuk kegiatan migas yang belum tersedia diperkirakan berjumlah 235 unit, antara lain untuk kegiatan survei 16 unit, pengeboran 55 unit dan penunjang operasi lepas pantai sebanyak 120 unit. Kapal itu juga harus berbendera Indonesia. "Kapal jenis ini penggunaannya bersifat global dan mobile serta waktu penggunaan yang singkat," tuturnya.

JAKARTA - Menjelang tiga tahun pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, asas cabotage belum dapat dilaksanakan secara konsekuen, khususnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News