Hingga 2015, Butuh 235 Kapal Migas

Hingga 2015, Butuh 235 Kapal Migas
Hingga 2015, Butuh 235 Kapal Migas
Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas rencana merevisi Undang-Undang Pelayaran. Landasaran yuridis dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah UUD RI Tahun 1945, Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagai pelaksanaan RUU tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan yang akan mengatur mengenai kapal jenis tertentu. Kapal yang digunakan untuk kegiatan eksporasi dan eksploitasi migas di perairan atau lepas pantai masih dapat menggunakan kapal asing. "Di dalamnya juga akan ada prosedur pemberian persetujuan pengoperasian kapal asing untuk kegiatan eksplorasi migas," jelasnya. (wir)
Berita Selanjutnya:
Wika Pasok Listrik ke PLN

JAKARTA - Menjelang tiga tahun pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, asas cabotage belum dapat dilaksanakan secara konsekuen, khususnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News