Hingga Akhir Maret 2023, PT PP Dapat Kontrak Baru Capai Rp 4,08 triliun

Hingga Akhir Maret 2023, PT PP Dapat Kontrak Baru Capai Rp 4,08 triliun
Salah satu proyek yang sedang dikerjakan oleh PT PP (Ilustrasi). Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk berhasil mencatatkan perolehan kontrak baru sampai dengan akhir Maret 2023 sebesar Rp 4,08 triliun.

Adapun beberapa proyek yang berhasil diraih oleh PT PP sampai Maret 2023, di antara yakni proyek Gedung Kemensesneg IKN sebesar Rp. 835 miliar, proyek East Port Lamongan Phase 1A & 1B sebesar Rp. 767 miliar, dan sebagainya.

Sampai dengan Maret 2023, kontrak baru dari Pemerintah (Government) mendominasi perolehan kontrak baru PTPP dengan kontribusi sebesar 64%, disusul oleh Swasta (Private) sebesar 36%, dan BUMN (SOE) sebesar 12%. Komposisi perolehan proyek tersebut terdiri dari Induk sebesar 85,53% dan Anak Usaha sebesar 14,47%.

Sedangkan, berdasarkan lini bisnis perusahaan komposisi perolehan kontrak baru perusahaan terdiri dari lini bisnis Gedung sebesar 50%, Pelabuhan sebesar 20,35%, Jalan dan Jembatan sebesar 17,07%, Irigasi sebesar 6,04%, Bendungan 3,33%, Industri sebesar 2,38%, dan Minyak & Gas sebesar 0,83%.

Perolehan kontrak baru ini tumbuh 32,13% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya (yoy) sebesar Rp 3,09 triliun.

Untuk memaksimalkan perolehan kontrak baru di tahun ini, PT PP masih akan berfokus kepada proyek-proyek strategis yang dimiliki oleh Pemerintah dan BUMN. 

"Dengan total raihan perolehan kontrak baru di kuartal pertama tahun 2023 ini, PT PP masih optimis dapat mencapai perolehan kontrak baru sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh manajemen," ujar Sekretaris Perusahaan PT PP, Bakhtiyar Efendi.

PT PP nantinya akan melaksanakan kewajiban tahunannya, yaitu pelaksanaan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 (RUPS Tahunan) yang digelar pada Rabu, 12 April 2023.

Untuk memaksimalkan perolehan kontrak baru di tahun ini, PT PP masih akan berfokus kepada proyek-proyek strategis yang dimiliki oleh Pemerintah dan BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News