Periksa Dirut PTPP Novel Arsyad, KPK Endus Kejanggalan Lelang Proyek di Yogyakarta

Periksa Dirut PTPP Novel Arsyad, KPK Endus Kejanggalan Lelang Proyek di Yogyakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017.

Temuan itu pun KPK tanyakan kepada Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (PTPP) Novel Arsyad serta pihak swasta Johanes Christian Nahumury pada Senin (16/10).

Perusahaan kedua saksi tersebut diketahui ikut serta dalam proses lelang proyek Stadion Mandala Krida. Keterlibatan perusahaan mereka didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK saat pemeriksaan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikut sertanya perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/10).

KPK mengendus adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang dimaksud. Untuk itu, tim penyidik KPK mengonfirmasi kepada dua saksi tersebut.

"Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung," tutur Ali Fikri.

KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

PT Pembangunan Perumahan (PTPP) diketahui ikut serta dalam proses lelang proyek Stadion Mandala Krida.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News