Hingga Besok, Corby Masih Tinggal di Bui

Hingga Besok, Corby Masih Tinggal di Bui
Schapelle Leigh Corby. FOTO: getty images

jpnn.com - DENPASAR - Meskipun pembebasan bersyaratnya (PB) sudah diumumkan Menkum HAM Amir Syamsudin, Schapelle Leigh Corby belum bisa menghirup udara bebas. Hingga tadi malam, Lapas Kerobokan belum menerima SK (surat keputusan) PB terbina kasus narkoba tersebut.   

"Belum ada surat masuk dari pusat walaupun sudah diumumkan. Kalau surat belum ada, gimana mau lepas?" jelas salah satu orang penting di Lapas Kerobokan kepada Radar Bali (Jawa Pos Group) kemarin. "Walaupun wartawan sejak satu minggu menunggu, masak kami lepaskan gara-gara wartawan ingin lihat?" imbuhnya. Kalapas Kerobokan Farid Junaedi belum bisa dikonfirmasi. Ditelepon tak dijawab, di-SMS juga tak direspons.  
 
Sementara itu, Kejari Denpasar memastikan bahwa Corby belum bisa dilepas sampai Senin (10/2). Bahkan bisa molor sampai Selasa (11/2). "Belum bisa dilepas, apalagi sekarang (kemarin, Red) hari Sabtu. Paling Senin baru diselesaikan administrasi, dilepas bisa Selasa lah," ujar Kasipidum Kejari Bali Wayan Wiradarma kemarin.
 
Dia mengatakan, jalur proses administrasi PB berawal dari SK menteri hukum dan HAM yang turun ke lapas. Kemudian, pihak lapas wajib membawanya ke Kejari Denpasar untuk menyampaikan pemberitahuan dan proses PB. Akan tertera dalam surat itu siapa penjamin, siapa wali Corby, dan di mana nanti Corby tinggal. 

"Fungsinya disampaikan ke kejari adalah kejari sebagai tempat wajib lapor dan kejari bertugas mengawasi Corby selama PB," ungkap Wiradarma. 
 
"Kalau belum masuk ke kejari pemberitahuannya, tidak mungkin bisa lepas," imbuhnya.
 
Dia juga mengatakan, setelah proses di kejari, baru pemberitahuan ke bapas (balai pemasyarakatan), baru proses PB bisa dilaksanakan oleh lapas. Wiradarma menyatakan, proses administrasi jelas tidak bisa dilakukan kemarin dan hari ini. Sebab, kemarin Sabtu dan hari ini Minggu. "Paling Senin atau Selasa bisa lepas kalau surat dari pusat sudah datang dan diproses saat jam kerja," tegasnya.
 
Hal senada diungkapkan Kasi Intel Kejari Denpasar ABK Kusimantara. Dia memastikan bahwa Corby memang belum bisa lepas. Bahkan, jaksa yang akrab disapa Gus Dek itu mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak lapas dan memang SK PB belum turun. "Jadi, Corby masih belum bisa lepas," urainya.
 
Sementara itu, area parkir Lapas Kerobokan mulai ramai didatangi awak media asing. Bahkan, jumlahnya cukup banyak. Awak satu stasiun TV bisa mencapai sembilan orang. Tak hanya itu, wartawan lokal dan nasional juga ikut menunggu. Mereka begitu bersemangat menyambut ratu mariyuana tersebut.
 
Dari Jakarta, pemerintah tak henti-henti menjelaskan alasan pemberian PB kepada Corby. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebutkan, Corby termasuk narapidana extraordinary crime yang beruntung karena tidak terkena penerapan peraturan pemerintah (PP) 99/2012. Pemberian PB untuk Corby masih mengacu pada aturan lama, yakni PP 28/2006. "Ada 900-an napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi seperti Corby," sebut dia. Jadi, menurut dia, pemberian PB itu bukan sebuah pengistimewaan untuk warga negara Australia tersebut.
 
"Mereka yang mendapatkan PB merupakan napi narkoba yang vonisnya sebelum 2012 sehingga masih berlaku PP 28 Tahun 2006 yang memang masih belum ada pengetatan," tegas Denny. Menurut dia, aturan hukum itu berlaku kepada siapa pun napinya, tidak peduli warga negara Indonesia maupun asing.
 
Pemberian PB terhadap Corby memang memantik beragam reaksi masyarakat. Pemerintah dinilai terlalu mengistimewakan warga negara Australia itu. Sebab, selain PB, pemerintah selama ini juga sangat murah dalam memberikan remisi kepada perempuan yang menyelundupkan 4,1 kg ganja itu. 
 
Total sejak 2005, Corby telah mendapatkan potongan hukuman berupa remisi hingga 36 bulan. Itu masih ditambah grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Kritik terhadap pemerintah tersebut dilontarkan karena Indonesia tengah memerangi tiga kejahatan khusus, yakni terorisme, korupsi, dan narkoba. Denny sendiri menyebutkan, dalam pemberian PB itu tidak terdapat narapidana korupsi yang ditangani KPK. (kin/JPNN/gun/c11/kim)


DENPASAR - Meskipun pembebasan bersyaratnya (PB) sudah diumumkan Menkum HAM Amir Syamsudin, Schapelle Leigh Corby belum bisa menghirup udara bebas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News